Polisi Panggil Marketplace Penjual Psikotropika ke Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

Andrie Bayuajie ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:24 WIB
Polisi Panggil Marketplace Penjual Psikotropika ke Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
Gitaris band Kahitna Andrie Bayuadie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). (Matamata.com/Rena Pangesti)

Atas perbuatannya, Ardhie Bayuajie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini