Dalam kasus pengeroyokan ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga dari empat tersangka masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
Hanya saja Budhi tidak menyebutkan identias atau inisial para tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Dalam perkara ini, polisi lebih fokus pada insiden penabrakan terhadap Bripka HY.
"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut, kelompok pelaku dan korban secara spontan bertemu di lokasi kejadian. Kedua kelompok itu saling mengenal satu sama lain.
"Secara spontan sebenarnya kedua kelompok perempuan tadi mereka ketemu secara spontan tapi saling kenal," ucap Ridwan.
Rebutan Cowok
Ridwan melanjutkan, baik korban dan salah satu pelaku mempunyai latar belakang permasalahan, yakni saling berebut pria. Sehingga saat bertemu di lokasi terjadilah aksi pengeroyokan.
"Kemudian mereka punya latar belakang yang sama ada perebutan cowok dan sebagainya, saling bully. Nah, memuncaknya di TKP," beber Ridwan.
Terhadap tersangka Aquam polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.
Baca Juga:Polisi Ditabrak karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Lima Orang Jadi Tersangka
Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.