Kronologi Bripka HY Ditabrak Sampai Terseret di Depan Masjid Al Azhar Jaksel

Bukannya berhenti, Aquam malah tancap gas hingga kemudian menabrak Bripka HY yang saat itu berada di atas sepeda motor patroli hingga terseret sejauh 5 meter.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:05 WIB
Kronologi Bripka HY Ditabrak Sampai Terseret di Depan Masjid Al Azhar Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan dan penabrakan terhadap satu anggota polisi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Rebutan Cowok

Ridwan melanjutkan, baik korban dan salah satu pelaku mempunyai latar belakang permasalahan, yakni saling berebut pria. Sehingga saat bertemu di lokasi terjadilah aksi pengeroyokan.

"Kemudian mereka punya latar belakang yang sama ada perebutan cowok dan sebagainya, saling bully. Nah, memuncaknya di TKP," beber Ridwan.

Terhadap tersangka Aquam polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.

Baca Juga:Bripka HY Terseret 5 Meter, Kasus Polisi Ditabrak di Depan Masjid Al Azhar Berawal 2 Kubu Cewek ABG Rebutan Cowok

Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.

Selain itu, tampak pula lubang pada bagian atas ban depan sebelah kanan. Pada bagian bemper, mobil tersebut juga mengalami kerusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini