Jambret HP WNA Jepang di Jakarta Barat, 2 Bandit Bacok Kepala Korban

Korban yang bekerja di MRT saat itu kebetulan baru pulang bekerja dan melintas di kawasan yang sepi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:42 WIB
Jambret HP WNA Jepang di Jakarta Barat, 2 Bandit Bacok Kepala Korban
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat pengungkapan kasus penjambretan terhadap WNA Jepang di wilayah Tambora Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua jambret telepon seluler atau HP milik seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Roamalaka, Tambora Jakarta Barat pada Senin (13/6/2022). Keduanya berinisial MFR (20) dan N alias Tole (22).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, MFR dan N berputar mencari mangsa dengan menaiki motor Honda CBR berwarna putih. Saat itu, keduanya pun membekali diri sebuah senjata tajam celurit.

Kedua jambret ini bertemu dengan korban yang merupakan WNA Jepang bernama Satomi Oki. Korban yang bekerja di MRT saat itu kebetulan baru pulang bekerja dan melintas di kawasan yang sepi.

"Pada pukul 03.00 WIB, korban baru pulang dari tempat kerja, karena kerja lembur di daerah Glodok," kata Pasma di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:WN Jepang Lawan Jambret Sadis di Tambora, Kepala Korban Ditebas Pelaku Pakai Celurit

Melihat korban seorang diri dan melintas di tempat sepi, kedua jambret ini langsung merampas HP korban.

"Korban juga sempat mendapat ancaman dari pelaku MFR dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan," kata Pasma.

Satomi sempat melawan dan terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Ia berusaha mempertahankan barang berharga miliknya. Mendapat perlawanan, pelaku kemudian membacok korban di bagian kepala dengan sajam.

Kejadian ini kemudian dilaporkan Satomi Oki ke Polsek Tambora. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyidikan.

Tak butuh waktu lama, kedua bandit ini diamankan petugas di Jalan Kemukus, Pinangsua Jakarta Barat, dihari yang sama, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:Diciduk Polisi, Dua Penjambret WN Jepang di Tambora Ternyata Tukang Parkir

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini