Ia mengungkapkan, pada dasarnya tidak mempermasalahkan soal makanan babi atau semacamnya. Namun ia mengingatkan terkait Undang-Undang di Aceh soal kekhususan syarait Islam.
![Nasi uduk Aceh yang diduga menyajikan menu dendeng babi. [Instagram@rajifirdana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/14/16597-nasi-uduk-aceh-dendeng-babi.jpg)
"Prinsipnya begini, kita gak mempermasalahkan soal makanan babi atau semacamnya, karena kita semua punya Hak dan dilindungi. Tapi perlu digarisbawahi juga, kalau Aceh juga punya Undang-Undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam."
"Saya pikir semua orang pasti tahu kalau #masakanacehhalal, orang-orang kalau mau kulineran masakan Aceh gak perlu ragu soal kehalalannya. Jadi yang saya kritisi adalah brand Aceh yang muncul di produk tersebut, tapi menjual makanan non halal. Saya pikir kurang arif masakan Aceh/brand nama Aceh disandingkan dengan makanan non halal."
"Sekali lagi, saya lahir dan besar juga di lingkungan teman-teman non muslim. Jadi saya tidak mempermasalahkan usaha makanan non halalnya. Tapi menempatkan nama Aceh yang identik dengan Keislaman dan Kehalalannya yang disandingkan dengan makanan non halal, saya pikir kurang bisa diterima masyarakat Aceh khususnya," pungkasnya.
Baca Juga:Terpopuler: Heboh Nasi Uduk Aceh Lauk Dendeng Babi, Isu Reshuffle Kabinet Menguat
Kontributor : Faqih Fathurrahman