Khilafatul Muslimin Bangun Negara Dalam Negara, Eks Napiter Sofyan Tsauri: Itu Perbuatan Bughat

Mendirikan negara dalam negara juga, kata Sofyan, dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan. Dalam fiqih Islam tindakan tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:24 WIB
Khilafatul Muslimin Bangun Negara Dalam Negara, Eks Napiter Sofyan Tsauri: Itu Perbuatan Bughat
Polisi menurunkan papan ormas Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraJakarta.id - Mantan napi teroris (napiter) Sofyan Tsauri menilai langkah organisasi Khilafatul Muslimin yang disinyalir ingin membangun negara dalam negara, tidak dapat dibenarkan dan sebuah tindak kriminalitas.

"Itu perbuatan bughat, karena membangun negara dalam negara, kriminalnya di situ, dan itu tidak dapat dibenarkan. Dalam hukum membentuk negara dalam negara itu bisa makar gitu kan," katanya kepada Suara.com saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Mendirikan negara dalam negara juga, kata Sofyan, dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan. Dalam fiqih Islam tindakan tersebut merupakan tindakan yang keliru.

"Dalam hukum fiqih Islam juga sama, gak boleh ada dualisme kepemimpinan dalam Islam. Jadi menurut saya gak betul itu, baik dari hukum bermasalah, dalam hukum syariat juga bermasalah," ungkapnya.

Baca Juga:Terpopuler: Doktrin Khilafatul Muslimin, Daftar Nama Bakal Capres Usulan 34 DPW NasDem

Sofyan menyebut, secara pribadi ia pernah bertanya tentang Pancasila kepada salah seorang anggota Khilafatul Muslimin. Saat itu anggota tersebut mengatakan jika ia mengakui Pancasila.

Namun, lanjut Sofyan, anggota tersebut memaknai landasan khilafah dianggap lebih baik bila dibandingkan dengan Pancasila.

"Ide-ide mereka tentang khilafah seakan-akan kalau dibandingkan, menurut mereka gerakan-gerakan mereka lebih baik daripada yang Pancasila punya," jelasnya.

Mantan Teroris Al Qaeda Sofyan Tsauri, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan napi teroris Sofyan Tsauri, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Bantah Wajibkan Infak

Sofyan menambahkan, berdasarkan anggota tersebut tidak ada kewajiban memberi infak minimal Rp 1.000 tiap hari kepada setiap anggota. Kewajiban itu hanya berlaku bagi anggota yang memiliki penghasilan berlebih atau telah memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Infak Rp 1.000 Setiap Hari

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini