SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan IAR (34), pengemudi Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang bocah berinisial AAR (5) di Pancoran, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi maut ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (17/6/2022) sore.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Sigit kepada wartawan, hari ini.
Sigit menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Motor Hingga Tewaskan Bocah 5 Tahun Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, IAR dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah ditahan," singkat dia.
Mengemudi Sambil Main HP

Yudi, warga sekitar yang juga sempat menyaksikan kecelakaan maut itu berujar, IAR selaku pengemudi mobil Honda Jazz lalai. Pasalnya, dia mengemudikan mobil sambil bermain ponsel genggam.
"Sopirnya meleng, dia main handphone," ucap Yudi di lokasi, hari ini.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Pancoran Tewaskan Bocah 5 Tahun, Polisi Lakukan Gelar Perkara Sore Ini
Saat itu, MR bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor jenis Honda Vario melaju dalam kecepatan pelan di sisi jalan. Tiba-tiba mobil yang dikemudian IAR menabrak dari arah belakang.
- 1
- 2