Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2

"Ya hari ini sudah dipasang segel penutupan sementara oleh Satpol PP, koordinasi juga dengan kami," ujar Iffan.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 20 Juni 2022 | 20:51 WIB
Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2
Bangunan Hamilton Spa & Massage kasus prostitusi Bungkus Night Vol 2 telah disegel oleh Satpol PP. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menyegel bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan karena adanya rencana menggelar acara Bungkus Night Vol 2 yang diduga merupakan prostitusi terselubung.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat bersama Satpol PP DKI. Pihaknya juga sudah mendatangi lokasi tapi tidak bertemu dengan manajemen atau panitia.

"Ya hari ini sudah dipasang segel penutupan sementara oleh Satpol PP, koordinasi juga dengan kami," ujar Iffan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Iffan menjelaskan, para manajemen dan panitia saat ini sedang ditahan oleh Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Ia juga masih menunggu proses yang berjalan di kepolisian itu.

Baca Juga:Jakpro: Grand Launching JIS Bersamaan Puncak HUT ke-495 Jakarta Pada 25 Juni Batal

"Penutupan sementara ini kita bekerjasama dengan Polres Selatan sampai nanti ada kejelasan status dari pihak penyelenggara," jelasnya.

Pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi apapun seperti penyegelan atau pencabutan izin usaha karena rencana itu. Apalagi acara tersebut baru akan dilaksanakan pekan depan.

"Kami belum bisa memberikan sanksi atau apa, tapi yang jelas kami mendukung penutupan sementara oleh Satpol PP karena kami belum bisa meminta pertanggungjawaban penanggungjawab karena masih di Polres," tuturnya.

Begitu proses pemeriksaan di kepolisian selesai, baru Disparekraf dan Satpol PP akan memanggil manajemen dan panitia untuk dimintai keterangan. Setelah itu, kata Iffan, barulah pihaknya bisa menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah.

"Saya belum tahu nih apa sudah pernah menyelenggarakan atau tidak. Tapi yang jelas kami belom bisa meminta keterangan karena pihak dari acara tersebut masih di Polres Jaksel," terangnya.

Baca Juga:Polisi Dalami Pundi-pundi yang Diraup Penyelenggara Dari Acara Bungkus Night Vol 2

Diberitakan sebelumnya, bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan telah disegel pada Senin (20/6). Penyegelan itu buntut dari acara bertajuk Bungkus Night Vol.2 yang diduga masuk dalam prostitusi terselubung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini