Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI

Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juni 2022 | 21:18 WIB
Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (16/6/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung upaya penegakan hukum berupa penetapan tersangka bagi mantan pejabat pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pada kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai KPK untuk memastikan bahwa program-program Pemprov DKI berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, anggaran dan lainnya," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (20/6/2022).

Bahkan, lanjut Riza, jika memang terbukti bersalah, pihaknya mendukung agar diberlakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan dan ketentuan," ucap Wagub DKI.

Baca Juga:Pertemuan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Hambalang, Riza Patria: Silaturahmi Biasa

Riza sendiri menyampaikan bahwa pihaknya terus-menerus meminta seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

"Itu kami terus sampaikan ke jajaran, agar bekerja secara profesional, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai. Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Distamhut DKI Jakarta.

"Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejat) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga:Heboh Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI: Mari Saling Menghormati Termasuk Makanan Tiap Daerah

HH sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya LD sebagai notaris dan MTT sebagai mafia tanah yang berperan membagikan uang hasil perbuatan melanggar hukum pada berbagai pihak termasuk Distamhut DKI Jakarta, juga ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.

"Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya.

Pengaturan Harga

Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil apraisal) terhadap sembilan bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak