Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI

Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juni 2022 | 21:18 WIB
Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (16/6/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung upaya penegakan hukum berupa penetapan tersangka bagi mantan pejabat pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pada kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai KPK untuk memastikan bahwa program-program Pemprov DKI berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, anggaran dan lainnya," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (20/6/2022).

Bahkan, lanjut Riza, jika memang terbukti bersalah, pihaknya mendukung agar diberlakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan dan ketentuan," ucap Wagub DKI.

Baca Juga:Pertemuan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Hambalang, Riza Patria: Silaturahmi Biasa

Riza sendiri menyampaikan bahwa pihaknya terus-menerus meminta seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

"Itu kami terus sampaikan ke jajaran, agar bekerja secara profesional, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai. Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Distamhut DKI Jakarta.

"Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejat) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga:Heboh Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI: Mari Saling Menghormati Termasuk Makanan Tiap Daerah

HH sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya LD sebagai notaris dan MTT sebagai mafia tanah yang berperan membagikan uang hasil perbuatan melanggar hukum pada berbagai pihak termasuk Distamhut DKI Jakarta, juga ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.

"Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya.

Pengaturan Harga

Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil apraisal) terhadap sembilan bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak