Ashari tidak merinci berapa luas lahan pada sembilan bidang tanah tersebut.
Pemberian resume hasil apraisal tersebut sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tuturnya.
Namun kenyataannya berdasarkan fakta hukum, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000, per-meter.
Baca Juga:Pertemuan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Hambalang, Riza Patria: Silaturahmi Biasa
Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
Skandal 17 Miliar
"Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000," ucap Ashari.
Sementara total uang yang diterima oleh seluruh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," katanya.
Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur juga diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]