Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI

Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juni 2022 | 21:18 WIB
Eks Pejabat Distamhut DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Begini Reaksi Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (16/6/2022). [ANTARA]

Ashari tidak merinci berapa luas lahan pada sembilan bidang tanah tersebut.

Pemberian resume hasil apraisal tersebut sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tuturnya.

Namun kenyataannya berdasarkan fakta hukum, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000, per-meter.

Baca Juga:Pertemuan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Hambalang, Riza Patria: Silaturahmi Biasa

Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.

Skandal 17 Miliar

"Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000," ucap Ashari.

Sementara total uang yang diterima oleh seluruh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," katanya.

Baca Juga:Heboh Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI: Mari Saling Menghormati Termasuk Makanan Tiap Daerah

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur juga diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak