SuaraJakarta.id - Polsek Kalideres Jakarta Barat membekuk otak pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ZI (28). Dari tangan pelaku petugas mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, penangkapan ZI merupakan pengembangan kasus perampasan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menuduh korban melakukan tindakan kekerasan terhadap adik pelaku.
Dalam kasus ini, ZI tidak menjadi penadah sendirian. Ada 5 penadah lain yang telah diringkus sebelumnya.
"Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan. Jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap," katanya Syafri di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Ke Kos-kosan Cari Pelaku Pengeroyokan, Polisi Malah Dapat Pelaku Curanmor Kakap
Selain menjadi penadah barang curian, ZI juga diketahui sebagai otak curanmor. Ia juga sebagai pendana setiap kali para pelaku lainnya akan beraksi.
"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," jelas Syafri.
Biasanya, kata Syafri, ZI menjual hasil curian sindikatnya ke wilayah Lampung. Dalam sekali transaksi, satu buah motor curian dibanderol dengan harga Rp 5 juta.
"Tergantung jenis motor yang dijual," kata Syafri.
Dihadapan petugas ZI mengaku telah menjalani bisnis ini hampir setahun. Dengan total 78 unit kendaraan yang telah dijual.
Baca Juga:Terekam Kamera Pengawas, Aksi Maling Bawa Kabur Sepeda Motor Scoopy di Area Kos-Kosan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus komplotan curanmor di Kalideres Jakarta Barat. Sedikitnya ada 5 orang yang diamankan oleh petugas, mereka terdiri dari pelaku dan penadah.
ER, dan DS diketahui sebagai pelaku. Sementara 3 lainnya yang berinisial STR, PF dan MR diketahui sebagai penadah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam aksinya mereka menggunakan modus lama. Yakni menyetop korban di tengah jalan, kemudian berpura-pura jika ada kerabatnya yang disakiti oleh korban.
"Jadi pelaku ER dan DS menyetop korban. Mereka membuat skenario, jika korban merupakan orang yang melakukan pemukulan terhadap adik pelaku," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Kontributor : Faqih Fathurrahman