Meski telah berganti nama jalan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergantian alamat. Semua pergantian alamat di identitas penduduk bakal dilakukan secara bertahap.
"Dalam SK Gubernur disebutkan yang terlibat dan mensukseskan ini yaitu Dinas Tata Sipil, Wali Kota, Camat, Lurah, kemudian BPN, dan pajak kendaraan bermotor," tutupnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Si Pitung Diabadikan Jadi Nama Jalan di Rawa Belong, Jakarta Barat