Jakarta Hajatan, Pemprov DKI Gratiskan Warga Masuk 11 Museum, di Antaranya Rumah Si Pitung

Dinamakan Rumah Si Pitung, karena tokoh Betawi itu pernah bersembunyi dari kejaran Pemerintah Kolonial Belanda di rumah berbentuk panggung tersebut diperkirakan pada 1883.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:39 WIB
Jakarta Hajatan, Pemprov DKI Gratiskan Warga Masuk 11 Museum, di Antaranya Rumah Si Pitung
Suasana cagar budaya Rumah Si Pitung di daerah Marunda, Jakarta Utara, Selasa (13/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Rumah panggung yang kental dengan nuansa budaya Betawi dengan arsitektur China berukuran 40x8 meter persegi itu dan berdiri di atas tanah seluas 700 meter persegi (m2).

Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas gratis masuk itu diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisatawan yang akan berkunjung ke dua museum bahari, yang dulu pernah tutup operasional pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 lalu karena pandemi Covid-19.

Dikutip dari media sosial Disbud DKI, total ada 11 museum yang dapat dikunjungi secara gratis pada Rabu besok, yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Joang 45, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Tekstil, Museum Seni Rupa dan Keramik.

Selanjutnya, Museum Wayang, Museum Bahari, Taman Arkeologi Onrust Kepulauan Seribu, Rumah Si Pitung dan Museum Betawi Setu Babakan.

Baca Juga:Rabu Besok HUT ke-495 Jakarta, Naik TransJakarta Cuma Rp1 Semua Rute

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini