Simak! Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Kebijakan perubahan tarif menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut setelah pandemi Covid-19 di Jakarta mereda.

Erick Tanjung
Rabu, 22 Juni 2022 | 21:57 WIB
Simak! Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Ilustrasi--Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing atau WNA di Indonesia berubah, dari Rp500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp2 juta untuk 60 hari.(Suara.com/partahi)

Pramella mengatakan, opsi untuk menaikkan tarif itu diputuskan Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan yang menyesuaikan kondisi global.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio kemudian melaksanakan sosialisasi tersebut di Ibis Style Jakarta Sunter, Tanjung Priok pada Rabu.

Ia berharap perusahaan asing mempekerjakan orang Indonesia di luar negeri juga bisa memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan baik. Menurut Widodo, perubahan tarif yang diberlakukan tidak terlalu signifikan.

"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi naiknya bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo. (Antara)

Baca Juga:Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak