Dalam perkara ini, kata Prabowo, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar isi pesan dari terduga pelaku hingga hasil visum dan rekam medis luka pada organ vital korban.
"Tapi setelah hampir tiga bulan ini tidak ada kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkap Prabowo.
Sementara itu, L menuturkan perkenalan antara dirinya dan Mr. K berawal dari media sosial. Setelah beberapa bulan intens berkomunikasi, dia dan Mr. K pun bertemu di Juni 2020.
Ketika itu, awalnya L mengajak Mr. K makan siang di sebuah restoran. Namun, Mr. K justru mengajaknya bertemu di apartemennya.
Baca Juga:Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur L.
Saat itu lah menurut penuturan L, Mr. K melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya. Akibat kejadian tersebut, L mengklaim mengalami luka pada bagian tubuh hingga luka sobek pada bagian organ vitalnya.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," bebernya.
L mengaku sempat berencana melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dirinya justru menerima ancaman dan diminta menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Mr. K.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ujarnya.
Baca Juga:Tri Suaka Resmi Polisikan Dyrga Dadali, Perkara Cover Lagu Tanpa Izin?
Lebih lanjut, L mengungkap alasan dirinya baru melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya sempat menjalani trauma healing.