Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program MGCR.
Dengan kebijakan ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.