SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakannya mengganti 22 nama jalan jadi tokoh Betawi tak berpengaruh pada dokumen kependudukan. Termasuk domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, jika nantinya masyarakat melakukan pergantian nama dalam KTP, Anies menyebut tak akan ada pungutan biaya alias gratis. Tak hanya KTP, domisili dalam dokumen lain seperti STNK dan urusan pertanahan juga dibebaskan biaya.
Jaminan tersebut disampaikan Anies setelah melakukan pertemuan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu InsyaAllah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ujar Anies.
Baca Juga:Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi
Masyarakat disebutnya tak perlu khawatir dengan pergantian nama ini. Nama jalan lama yang tercantum dalam domisili masih berlaku sesuai masa berlaku dokumen itu.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen," ucapnya.
"Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," tambahnya.
Anies mengakui, kebijakan tersebut menuai polemik karena dianggap akan menyulitkan masyarakat. Namun, ia memastikan tak ada beban yang bertambah kepada masyarakat atas pergaantian nama jalan ini.
"Jadi semua aspek ini, InsyaAllah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian kepada semua," katanya.
Baca Juga:Kenneth PDIP DKI Sebut Anies Bikin Susah Warga karena Ubah Nama Jalan di Jakarta
Sebelumnya, perubahan nama 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi menuai polemik. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan karena terjadi perbedaan dokumen warga khususnya dalam penulisan domisili atau alamat.