SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakannya mengganti 22 nama jalan jadi tokoh Betawi tak berpengaruh pada dokumen kependudukan. Termasuk domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, jika nantinya masyarakat melakukan pergantian nama dalam KTP, Anies menyebut tak akan ada pungutan biaya alias gratis. Tak hanya KTP, domisili dalam dokumen lain seperti STNK dan urusan pertanahan juga dibebaskan biaya.
Jaminan tersebut disampaikan Anies setelah melakukan pertemuan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu InsyaAllah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ujar Anies.
Baca Juga:Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi
Masyarakat disebutnya tak perlu khawatir dengan pergantian nama ini. Nama jalan lama yang tercantum dalam domisili masih berlaku sesuai masa berlaku dokumen itu.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen," ucapnya.
"Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," tambahnya.
Anies mengakui, kebijakan tersebut menuai polemik karena dianggap akan menyulitkan masyarakat. Namun, ia memastikan tak ada beban yang bertambah kepada masyarakat atas pergaantian nama jalan ini.
"Jadi semua aspek ini, InsyaAllah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian kepada semua," katanya.
Baca Juga:Kenneth PDIP DKI Sebut Anies Bikin Susah Warga karena Ubah Nama Jalan di Jakarta
Sebelumnya, perubahan nama 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi menuai polemik. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan karena terjadi perbedaan dokumen warga khususnya dalam penulisan domisili atau alamat.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan mengambil tindakan. Pihaknya akan melakukan jemput bola untuk kepengurusan dokumen warga. Layanan ini akan dibuka mulai pekan depan di loket-loket layanan Dukcapil di Kelurahan.
"Kami akan lakukan layanan jemput bola juga. Kami lakukan pelayanan di RW yang terdampak. Membuka pelayanan di pos RW," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Beriringan dengan layanan jemput bola itu, program lainnya seperti layanan kampung sadar adminduk, layanan secara mobile, dan layanan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal.
"Harapannya momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat tidak hanya perubahan alamat saja," kata Budi.
"Namun lebih dari itu, masyarakat bisa mengupdate biodata terbarunya seperti, status, golongan darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat," katanya.
Selain itu, Budi juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginventarisir pendataan dan kebutuhan blangko.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri mengapresiasi serta mendukung program dari Pemprov DKI Jakarta pada perubahan nama jalan yang berasal dari tokoh lokal di Jakarta," ucapnya.
Budi juga meminta jajarannya untuk sigap dan cepat dalam melayani masyarakat mengganti perubahan data di kolom alamat pada KTP, KIA, dan KK.
"Kami sudah berkomitmen bahwa Dukcapil DKI gratis dan siap melayani hingga tuntas," pungkasnya.
Bila ada oknum petugas yang meminta iuran atau melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen ini, Budi meminta masyarakat segera melaporkannya.
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu," tuturnya.
"Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," tambahnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
- Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
- Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
- Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
- Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
- Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
- Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
- Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
- Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
- Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
- Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)