Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti nama 22 jalan di ibu kota.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:09 WIB
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti nama 22 jalan dengan nama tokoh Betawi yang kemudian menuai polemik. Pasalnya, legislator ibu kota disebutnya tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Seharusnya, DPRD DKI selaku perwakilan rakyat ibu kota diajak bermusyawarah dengan rencana penggantian nama ini. Jika dilakukan, Prasetio meyakini tidak akan ada keberatan dari masyarakat.

"Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom, makanya ajak ngobrol. DPRD-nya saja enggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Menurut Prasetio, Anies hanya secara sepihak memutuskan penggantian nama jalan. Bahkan, usulan DPRD untuk mengganti nama Jalan Kebon Sirih jadi Ali Sadikin juga tak kunjung terealisasi.

Baca Juga:5.637 Warga DKI Terdampak Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil Gelar Layanan Perubahan Dokumen Hari Ini

"Pada saat itu saya menjelaskan bahwa permintaan di HUT DKI Jakarta ke-494 itu ada Jalan H Ali Sadikin. Di sini saya enggak ngerti. Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan enggak. Dia sendiri yang berbuat. Ya sudah," tuturnya.

Ia pun meminta, masyarakat untuk membuat aduan ke legislatif. Prasetio sendiri mengaku akan menerima warga yang merasa keberatan dengan kebijakan itu di kantornya Gedung DPRD DKI lantai 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berdampak pada data dokumen domisili warga Jakarta. Bahkan, sejumlah 5.637 pemilik KTP DKI jadi harus mengganti dokumen administrasinya karena hal ini.

Untuk mengatasinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan layanan jemput bola bagi warga terkena dampak perubahan nama jalan. Kebijakan ini dilakukan dengan membuka posko layanan penerbitan dokumen kependudukan baru serentak di 5 wilayah Kota dan 1 Kabupaten administrasi.

Baca Juga:Ketua DPRD DKI Tagih Janji Anies Ganti Nama Jalan Kebon Sirih Jadi Ali Sadikin

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan layanan ini dmulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Selain itu juga dilakukan sosialisasi secara door to door untuk mengajak warga mendatangi posko layanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini