SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak kaget dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti nama 22 jalan dengan nama tokoh Betawi yang kemudian menuai polemik. Pasalnya, legislator ibu kota disebutnya tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
Seharusnya, DPRD DKI selaku perwakilan rakyat ibu kota diajak bermusyawarah dengan rencana penggantian nama ini. Jika dilakukan, Prasetio meyakini tidak akan ada keberatan dari masyarakat.
"Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom, makanya ajak ngobrol. DPRD-nya saja enggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Menurut Prasetio, Anies hanya secara sepihak memutuskan penggantian nama jalan. Bahkan, usulan DPRD untuk mengganti nama Jalan Kebon Sirih jadi Ali Sadikin juga tak kunjung terealisasi.
Baca Juga:5.637 Warga DKI Terdampak Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil Gelar Layanan Perubahan Dokumen Hari Ini
"Pada saat itu saya menjelaskan bahwa permintaan di HUT DKI Jakarta ke-494 itu ada Jalan H Ali Sadikin. Di sini saya enggak ngerti. Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan enggak. Dia sendiri yang berbuat. Ya sudah," tuturnya.
Ia pun meminta, masyarakat untuk membuat aduan ke legislatif. Prasetio sendiri mengaku akan menerima warga yang merasa keberatan dengan kebijakan itu di kantornya Gedung DPRD DKI lantai 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berdampak pada data dokumen domisili warga Jakarta. Bahkan, sejumlah 5.637 pemilik KTP DKI jadi harus mengganti dokumen administrasinya karena hal ini.
Untuk mengatasinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan layanan jemput bola bagi warga terkena dampak perubahan nama jalan. Kebijakan ini dilakukan dengan membuka posko layanan penerbitan dokumen kependudukan baru serentak di 5 wilayah Kota dan 1 Kabupaten administrasi.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Tagih Janji Anies Ganti Nama Jalan Kebon Sirih Jadi Ali Sadikin
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan layanan ini dmulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Selain itu juga dilakukan sosialisasi secara door to door untuk mengajak warga mendatangi posko layanan.
Kebijakan ini, kata Budi, dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” ujar Budi dalam keteranhan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan baru yang berasal dari tokoh Betawi.
Akibat kebijakan ini, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukung ketersediaan blangko KTP-elektronik dan KIA.