Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama

Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:40 WIB
Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai disegel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Gugatan terhadap Holywings kembali terjadi. Kali ini gugatan datang dari organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara, sebesar Rp 35,5 triliun.

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Baca Juga:Soal Izin Usaha Holywings, Kepala DPMPTSP DKI: Diterbitkan BKPM

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.

Sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Ketua Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan), menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). [Dok. Aliansi Pemuda Nusantara]
Ketua Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan), menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). [Dok. Aliansi Pemuda Nusantara]

Selain materiil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Baca Juga:Plang Nama Holywings Batam Tiba-tiba Menghilang

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen Holywings harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Dua orang bernana Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings group secara perdata dengan nilai gugatan Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022). Para penggugat itu didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Juru Bicara ACTA, Hendrasam Marantoko, menyampaikan, gugatan tersebut dilatarbelakangi kasus promosi minuman keras gratis bagi para pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung 'Muhammad' dan 'Maria' yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama 'Muhammad' yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," kata Hendrasam saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak