Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama

Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:40 WIB
Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Aliansi Pemuda Nusantara: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah Seluruh Umat Beragama
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai disegel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Holywings Tanjung Duren ditutup Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah resmi menyegelnya. (Antara)
Holywings Tanjung Duren ditutup Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah resmi menyegelnya. (Antara)

Menurutnya, manajemen Holywings diduga telah melakukan kelalaian serta tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam kebijakan mengeluarkan promosi miras gratis tersebut.

Hal itu lah, kata Hendrasam, membuat pihaknya ingin majelis hakim memeriksa perkara tersebut hingga mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.

"Mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama 'Muhammad' yang dilakukan oleh Para Tergugat," tuturnya.

Nantinya, uang tuntan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Baca Juga:Soal Izin Usaha Holywings, Kepala DPMPTSP DKI: Diterbitkan BKPM

Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. Hal itu dilakukan dengan disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.

"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak