SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok kembali naik ke level dua. Kenaikan PPKM Depok ini seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Pemkot Depok pun meminta warga memperketat penerapan protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker di luar rumah.
"Ketentuan dan peraturan yang selama ini sudah dilonggarkan karena PPKM Level 1, sekarang diperketat lagi, sehingga masyarakat harus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Kembali menggunakan masker," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Selasa (5/7/2022).
Kembalinya Kota Depok masuk PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomlr33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga:Perketat Aturan usai Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI ke Masyarakat: Ayo Vaksin Booster Biar Tenang
Imam juga menyarankan warga Depok tidak berkumpul sehingga menimbulkan kerumunan yang menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
"Jaga kesehatan dengan istirahat yang cukup. Jika tidak perlu keluar rumah jangan keluar. Hindari kumpul-kumpul dan tetap memakai masker," kata Wawalkot Depok.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resmi mengatakan kenaikan status Jabodetabek ke PPKM Level 2 karena adanya peningkatan kasus Covid-19 varian BA 4 dan BA 5.
Sehingga beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi PPKM level 2. Safrizal menyebutkan wilayah naik menjadi PPKM Level 2 selain DKI Jakarta, status sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali juga naik menjadi Level 2.
Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga:PPKM Jakarta Level 2 Berlaku Hari Ini, Kapasitas Mal Dibatasi Jadi 75 Persen
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.