PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster

Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:01 WIB
PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Sabtu (14/8/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. PPKM Jakarta kini menjadi level dua.

Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes).

Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat. Atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga Senin (4/7) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.

Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Pemerintah pusat telah menetapkan status PPKM Jakarta naik ke level dua. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Ganggu Pejalan Kaki, Wagub DKI Minta Pedagang Tak Jualan Hewan Kurban di Trotoar

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini