SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pekan ini, Minggu (10/7/2022).
Peniadaan CFD ini lantaran berbarengan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal itu disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, Rabu (6/7/2022).
"Bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha 2022/1443 H, maka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu, 10 Juli 2022 ditiadakan," tulis akun tersebut.
Selain itu, Dishub DKI juga mengingatkan agar masyarakat secara disiplin tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga:Jasa Ojek Kambing Jelang Idul Adha
"Tetap disiplin prokes di manapun dan kapanpun, ya. #infohbkb #infocfd #DishubDKIJakarta #infodishub," pungkas akun itu.
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Penetapan tersebut langsung disampaikan Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Penetapan Hari Raya Idul Adha tersebut setelah melalui sidang itsbat yang dilakukan oleh Kemenag.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memaparkan hasil keputusan sidang isbat didapat dari metode hisab dan rukyat.
"Bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat ini adalah posisi hilal berdasarkan hisab," ujar Zainut dalam jumpa pers.
Baca Juga:3 Larangan Saat Idul Adha, Apa Saja? Tidak Boleh Puasa hingga Potong Kuku