Kekinian YH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas Bayu.
Kekinian YH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas Bayu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini