SuaraJakarta.id - Sejumlah sembilan mobil diderek dan 19 pengendara ditindak penilangan dalam operasi penindakan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) malam.
Seorang pengendara yang mobilnya diderek, Cita mengaku tidak tahu adanya giat tersebut. Mobil yang dia parkirkan di Jalan Wolter Mongisidi terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan.
"Nggak tahu (ada penindakan). Tadi diarahin parkir di situ sama tukang parkir," kata Cita saat dijumpai di lokasi.
Cita yang hendak makan di salah satu gerai mengaku tidak mendapat tempat parkir. Lantas, dia mengikuti apa kata tukang parkir untuk memarkirkan mobil di bahu jalan.
Baca Juga:Duh, Mobil Parkir Sembarangan sampai Halangi Jalan Masuk Gang, Bikin Emosi
"Nggak ada tempat parkir makanya di bahu jalan," sambungnya.
Terpisah, Perwira Unit BM Pamwal Polda Metro Jaya, Ipda Yudi Setiawan mengatakan, para pengendara yang ditindak rata-rata bersikap kooperatif. Sebab, para pengendara mengakui kesalahannya.
"Sebagian besar kooperatif, karena memang mereka menyadari kesalahannya, dalam artian begini, mereka sadar kalau mereka itu melakukan parkir liar," ucap Yudi.
Yudi menambahkan, ada pula beberapa pengendara yang adu argumen dengan petugas. Rata-rata, pengendara tidak tahu harus memarkirkan kendaraaanya di mana.
"Kami sarankan, kami imbau untuk apabila membawa kendaraan, silakan parkir di tempat yang sudah ditentukan atau bisa menggunakan ojol. Itu lebih enak, dan nggak menumpuk di jalan," beber dia.
Baca Juga:Diduga Parkir Sembarangan, Kondisi Toyota Alphard Bikin Ngilu: Robek Sisi Kanan hingga Tak Berbentuk
Dalam operasi kali ini, sejumlah sembilan kendaraan roda empat harus diderek petugas Dinas Perhubungan. Sementara itu, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 19 pengendara.
"Sore hingga malam yg kami derek ada sembilan kendaraan dari jajaran Dishub. Terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada enam, SIM ada empat. Jadi yang kami tilang berarti ada 19 orang yang kami tilang," jelas dia.
Yudi menambahkan, para pengendara yang ditindak lantaran sengaja parkir dalam waktu yang lama. Artinya, bukan hanya sekedar menurunkan penumpang dalam waktu singkat.
"Karena mereka itu parkir lebih dari 10 menit, ya sdah kami lakukan penilangan, karena tanda-tandanya sudah jelas dilarang parkir sepanjang jalan Senopati, Suryo, maupun Gunawarman," jelas Yudi.
Para pengendara yang ditindak dalam giat kali ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dalam hal ini, para pengendara melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.
"Contoh di sepanjang Jalan Suryo dan di sepanjang Jalan Senopati. Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan)," kata Fadil seperti dikutip dari Instagram resmi @kapoldametrojaya, Rabu (6/7/2022).
Fadil juga meminta Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana untuk melakukan analisa di beberapa lokasi yang kerap terjadi kemacetan. Khususnya, yang disebabkan oleh ulah pengemudi yang parkir kendaraan sembarangan.
"Kalau macet karena volume, bukan macet ya, terjadi peningkatan, enggak apa-apa. Tapi kalau macet karena memang parkir sembarangan padahal sudah ada pendestrian itu yang menurut saya harus kita tertibkan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Fadil meminta jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Jika perlu, Fadil malah memerintahkan anak buahnya untuk mendirikan pos dan menjaga langsung di titik lokasi tersebut.
"Saya akan lihat mulai hari ini ke depan. Saya mau anda taruh derek disitu, anda taruh anggota disitu. Begitu ada yang parkir sembarangan. Tarik!" katanya.