Hewan Harus Sehat Jadi Syarat Kurban, Ini Tips Berkurban yang Aman di Tengah Wabah PMK

Dalam Fatwa MUI, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, sah dijadikan hewan kurban.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 08 Juli 2022 | 09:05 WIB
Hewan Harus Sehat Jadi Syarat Kurban, Ini Tips Berkurban yang Aman di Tengah Wabah PMK
Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak (Pixabay)

Selain aman, menurut Adib, menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga zakat yang membuka program kurban, atau lembaga-lembaga terpercaya lain juga memberikan kemudahan.

"Ibadah kurban kita tetap bisa dilaksanakan di tengah merebaknya wabah PMK ini, karena lembaga-lembaga terpercaya pastinya sudah melalui tahapan yang ketat dalam memilih hewan kurban, proses pemotongan, hingga pendistribusian daging kurban," katanya.

Menurut Adib, cara lainnya yang bisa dilakukan masyarakat yang hendak berkurban adalah dengan melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Kami juga menyarankan masyarakat melakukan pemotongan hewan di RPH. Sebab, tata kelola di RPH itu standarnya sangat jelas, termasuk bagaimana mengelola limbahnya. Jika tetap ingin melakukan pemotongan di masjid sekitar, maka pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Baca Juga:Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak