SuaraJakarta.id - Polisi masih mendalami unsur pidana yang dilakukan oleh dua sejoli yang mengubur jenazah bayi hasil hubungan gelap.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ali Barokah mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kematian bayi malang tersebut.
Petugas menemukan indikasi pembiaran atau penelantaran bayi tersebut. Karena usai meninggal, bayi itu masih dibawa ke kampus dan disimpan di rumah seakan bayi itu masih bernyawa.
"Ini seolah-olah ada pembiaran atau menelantarkan. Indikasi pidananya baru itu. Tapi dipertegas lagi, untuk tindakan secara sengaja membunuh bayi, belum ada," jelas Ali saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:Polisi Bekuk 3 Sekawan Pembobol Rumah Kosong di Tanjung Duren, Kerugian Rp 5 Miliar Lebih
Guna mempertegas kematian bayi malang ini, polisi masih menunggu hasil autopsi oleh pihak rumah sakit yang kemungkinan keluar pada hari ini atau esok.
"Mungkin hari ini atau besok kita ambil," katanya.
Sementara, kata Ali, kondisi sang ibu bayi hingga kini masih drop. Wanita yang berstatus mahasiswi di salah satu pergutuan tinggi di Jakarta itu masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kondisinya kemarin lemah sekali. Kalau bapaknya kita amanin di komando untuk dimintai keteranagan," ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, dua sejoli berinisial DAP (23) dan LW (24) tega mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah. Diketahui keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Baca Juga:Diduga Akibat Epilepsi, Pria di Cengkareng Tewas Tenggelam
Mereka mengubur bayi tersebut di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, karena sebelumnya bayi malang tersebut sudah meninggal dunia.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku.
Kecurigaan itu lantaran kedua pasangan bukan muhrim ini datang dengan membawa bayi yang telah meninggal dunia menggunakan tas berwarna hitam.
Saat dimintai kelengkapan administrasi pengurusan jenazah, sejoli ini tidak dapat menunjukkannya.
"Kedua pelaku yang didampingi orangtuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas pengurusan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).