Hingga saat ini, polisi masih mengejar empati tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Tewas Bersimbah Darah
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang kecil di Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Diduga pria ini tewas akibat dianiaya oleh orang tidak dikenal (OTK).
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dugaan sementara, korban yang berinisial SM (49) tewas akibat pembunuhan. Karena barang pribadi milik korban tidak ada yang hilang.
"Barang kayak dompet sih masih ada dan kalau HP memang gak ada, karena (korban) memang gak bawa HP," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Avril mengatakan, di sekitar jenazah korban, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis badik.
"Ada sebuah badik yang kami temukan di dekat tubuh korban," ungkapnya.