Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan

"Kami menemui anak dari pelaku kasus bullying di SMA 70, intinya dia sangat menyesal. Tapi memohon untuk tradisi (jares) ini bisa dihentikan," ujar Kak Seto.

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:08 WIB
Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. [Suara.com/Faqih Faturrahman]

Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu.

Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.

Baca Juga:Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka, Minta SPI Tidak Ditutup demi Pendidikan Anak-anak Marjinal

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan kala itu.

Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya. "Korban adik kelas mereka," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak