Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu.
Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.
Baca Juga:Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka, Minta SPI Tidak Ditutup demi Pendidikan Anak-anak Marjinal
"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan kala itu.
Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya. "Korban adik kelas mereka," ujarnya.