SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang bapak berinisial EW (45) kepada anak kandungnya sendiri di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia tega merudapaksa anaknya selama empat tahun terakhir.
Aksi bejat tersebut terbongkar, setelah korban yang masih berusia 16 tahun itu mengungkapkan kepada ibu korbannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejat itu terbongkar pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
Saat itu, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya di dalam rumah saat sedang menonton televisi.
Baca Juga:Selamat Dari Upaya Pemerkosaan, Perempuan di Kota Palopo Tendang Penis Terduga Pelaku
"Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
Meski mendapati perlakuan bejat dari ayahnya itu, korban tak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Lantaran sudah tidak sanggup jadi budak seks ayahnya, korban akhirnya mengadu kepada ibu korban sepekan kemudian pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/07)," terang Romdhon.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Iwan Wahyudi mengemukakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung itu ternyata sudah berlangsung lama.
Dari hasil interogasi, diketahui aksi pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2018 dan terus dilakukan hingga kasus itu terungkap pekan lalu.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (09/07) lalu," kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Iwan menuturkan, sementara ini pihaknya belum mendapatkan keterangan soal pelaku yang mengancam korban dengan tindak kekerasan saat melakukan rudapaksa.
"Mungkin terpaksa aja karena namanya orang tua ke anaknya," tuturnya.
Sayangnya, Iwan enggan memaparkan lebih lanjut soal kasus rudapksa itu dan meminta menunggu hingga kasus tersebut dirilis secara langsung ke media.
Kontributor : Wivy Hikmatullah