Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul

Kasus pencabulan itu terungkap saat korban dan orangtuanya datang ke sekolah untuk melapor pada 16 Juli 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:11 WIB
Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul
Ilustrasi pencabulan - Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul. (Pixabay/Geralt)

Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan tersangka AR di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.

Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.

Baca Juga:Pria Ngaku Khilaf Usai Diduga 3 Kali Cabuli Anak 9 Tahun, Istri Kena Ancaman Dituntut karena Bela Korban

Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini