SuaraJakarta.id - Guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra berinisial AR (28) tega mencabuli tiga murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus atau pansus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur, Penyebab Diduga Rem Blong
Zulpan menyebut aksi pencabulan ini dilakukan tersangka AR di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.
"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.
Atas tindakan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Ngaku Pegawai Bank, 2 Begal Rekening Nasabah Dibekuk Polda Metro Jaya di Sumsel
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.