Gegara Cemburu, Pria di Tangerang Meringkuk di Penjara Usai Lakukan Pengeroyokan

Pengeroyokan itu terjadi di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang pukul 01.00 WIB dini hari, pada 16 Juni 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:39 WIB
Gegara Cemburu, Pria di Tangerang Meringkuk di Penjara Usai Lakukan Pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Aksi pengeroyokan yang dilakukan seorang pemuda di Neglasari, Kota Tangerang, berinisial MA (30) bersama rekan-rekannya kini berbuntut pidana. Ia terancam lima tahun penjara.

Pengeroyokan itu terjadi di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang pukul 01.00 WIB dini hari, pada 16 Juni 2022.

Korban pengeroyokan bernama Apan Mulyawan (27). Saat itu, korban hendak temu janji dengan salah seorang wanita yang dikenalnya di Facebook.

"Di tempat pertemuan itu, kemudian datang pelaku dengan teman-temannya mengaku pacar wanita yang ditemui korban. Mereka langsung melakukan pengeroyokan," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu

Akibat pengeroyokan itu, korban babak belur di bagian wajah dan tubuh lainnya. Usai babak belur, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari.

Hasil dari penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Terungkap, ada 4 orang yang menjadi pelaku yakni MA (30), RR (25), ES (19), dan RCT (25).

Para pelaku berhasil diringkus setelah sebulan kabur ke wilayah Rajeg pada Rabu (20/7/2022) pukul 02.00 dini hari.

Mereka jadi tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Para pelaku ditangkap di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur," paparnya.

Baca Juga:Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop

Akibat cemburu buta itu, pelaku MA dengan kawan-kawannya disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak