SuaraJakarta.id - Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan di bawah umur. Ia dirudapaksa oleh dua pria berinisial SS (30) dan JP (22) yang baru dikenalnya di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa bermula saat korban berkenala ketika berjlan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem, Minggu (17/7/2022). Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.
"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7/2022).
Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian rudapaksa yang dialaminya kepada sang ibu berinisial S.
Baca Juga:Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
Ibu korban lantas melaporkan ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.
Atas kasus pencabulan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata Kholis.
Baca Juga:Gegara Utang Rp 11 Juta, Tante di Jakarta Utara Jual Bayi Keponakan