Pelaku Kekerasan Seksual di Dermaga Kaliadem Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Putu Kholis.

Erick Tanjung
Kamis, 21 Juli 2022 | 01:05 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual di Dermaga Kaliadem Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJakarta.id - Dua terduga pelaku kekerasan seksual pada anak perempuan bawah umur di kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial SS (30) dan JP (22) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Kholis menjelaskan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Minggu (17/7) dan dilaporkan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.

Baca Juga:Jalan Seorang Diri di Dermaga Kaliadem Penjaringan, Bocah Dirudapaksa 2 Pria

Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.

Kholis menyebut, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem. Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.

"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," ujar Kholis.

Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Antara)

Baca Juga:Diajak Kenalan di Dermaga Kaliadem, Anak Perempuan di Bawah Umur Diperkosa Dua Lelaki di Atas Kapal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak