Soal Usulan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Wagub DKI: Tak Bisa Diputus Sepihak

Pemprov DKI akan duduk bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian hingga instansi lain untuk mengevaluasi usulan pengaturan jam kerja tersebut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:55 WIB
Soal Usulan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Wagub DKI: Tak Bisa Diputus Sepihak
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyiapkan sejumlah program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Salah satunya jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama.

Usulan itu, kata dia, berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari.

Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

Baca Juga:Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta

"Jam 06.00 sampai 09.00 pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak