Sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera yang mana prosesnya berjenjang mulai dari sekolah hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam proses tersebut, siswa harus terbukti apakah menjadi korban atau sebagai pelaku dari tawuran tersebut.
"Kan bisa saja dia orang baik tapi jadi korban tawuran," jelas Masduki.
Pihaknya juga akan menunggu proses hukum dari kepolisian yang menyatakan siswa tersebut sebagai pelaku tawuran. "Nah berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata dia.
Baca Juga:Tawuran Pelajar di Tanjung Duren, 2 Orang Diamankan