"Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan," ungkap Zain.
"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Zain.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Pekerja Pabrik di Tangerang Diserang Gangster, Satu Orang Luka di Perut Disabet Celurit