Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

"Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:40 WIB
Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

SuaraJakarta.id - Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Fikri, Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Baca Juga:Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

Karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga:Pakaian Dilucuti, Maling Motor Kritis Babak Belur Dimassa di Pasar Lembang Tangerang

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," ungkap dia.

Berita Terkait

Pada acara istimewa ini, Jean-Philippe Parain, Senior Vice President Sales Region Asia-Pacific, Eastern Europe, Middle East, and Africa turut hadir dan memberikan kata sambutan.

selebtek | 15:37 WIB

Bareskrim Polri berhasil menguak pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional yang berada di kawasan Tangerang, Banten pada Jumat (3/6/2023).

news | 17:12 WIB

Anda bisa mengisi waktu luang libur akhir pekan anda dengan memancing yang lokasinya berada di Tangerang.

serang | 13:11 WIB

Korban meminta pertolongan dari warga sekitar dan akhirnya dibantu oleh polisi untuk mengamankan pelaku.

serang | 00:01 WIB

Atmosfer kekeluargaan dirasakan Bustos ketika ia bergabung dengan latihan.

joglo | 19:02 WIB

News

Terkini

Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 mengatur banyak hal.

News | 17:40 WIB

Sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi.

News | 16:41 WIB

Sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi.

News | 15:52 WIB

Awalnya pasangan suami istri ini tengah berboncengan motor mencari kontrakan.

News | 14:32 WIB

Bos Formula E ini juga sempat mengecek lintasan sirkuit yang akan dilintasi para pebalap Formula E

News | 06:25 WIB

Mario Dandy cs ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.

News | 06:05 WIB

Petugas Damkar berjibaku memadamkan api yang terus melalap tumpukan triplek yang berada di dalam gudang.

News | 05:10 WIB

Bank Mandiri bersama Volta hadir dengan solusi kemudahan pembelian produk motor listrik Volta.

News | 19:46 WIB

Peran sektor perbankan dan institusi keuangan di Indonesia sangat dibutuhkan pekebun sawit.

News | 17:35 WIB

Para lansia perlu menerapkan pola makan bergizi untuk membantu meningkatkan massa otot.

Lifestyle | 11:20 WIB

Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama karena pamer gaji Rp 34 juta.

News | 05:00 WIB

Warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis bisa mendaftarkan kendaraannya melalui tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

News | 03:00 WIB

Komplotan ini selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.

News | 01:05 WIB

Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB.

News | 22:03 WIB

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

News | 21:33 WIB
Tampilkan lebih banyak