Buat Konten Pornografi, Wanita Muda di Garut Jual per Video Rp 300 Ribu

Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Buat Konten Pornografi, Wanita Muda di Garut Jual per Video Rp 300 Ribu
Ilustrasi pornografi - Buat Konten Pornografi, Wanita Muda di Garut Jual Rp 300 Ribu per Video. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang wanita muda warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena telah membuat dan menjual konten pornografi. Tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi, Senin (1/8/2022).

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata dia, dikutip dari Antara.

Wirdhanto mengungkapkan, pelaku ditangkap apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7/2022). Tersangka, lanjutnya, membuat dan menyajikan sejumlah konten pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.

Baca Juga:Buat dan Jual Konten Pornografi di Medsos, Janda Beranak Satu Diciduk Polisi di Bandung

Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," katanya.

Wirdhanto mengungkapkan, pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp 300 ribu per video. Salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pornografi di markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Feri Purnama]
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pornografi di markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp 2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," jelasanya.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Video Viral OnlyFans KW di Garut, Polisi Tangkap Pemeran Wanita Berinisial D

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak