Ketua DPRD DKI Minta Operator Bus TransJakarta yang Sering Kecelakaan Disanksi Berat

Hal senada, diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menilai masih banyak operator TransJakarta yang lalai akan SOP keselamatan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ketua DPRD DKI Minta Operator Bus TransJakarta yang Sering Kecelakaan Disanksi Berat
Bus Transjakarta kecelakaan di Jalan I Ngurah Rai Klender Jakarta Timur, Jumat (11/2/2022) pagi. [Dok. Istimewa]

Ismail juga menegaskan agar TransJakarta segera menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan harapan bisa meminimalisir angka kecelakaan.

"Pastinya kami mendorong TransJakarta agar melaksanakan semua rekomendasi yang dikeluarkan KNKT sejak Desember tahun lalu (2021) secepatnya," ucapnya.

Baru Jalankan 15 Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.

Baca Juga:Terbanyak Sepanjang 2022, Ini 3 Operator TransJakarta yang Paling Sering Kecelakaan

Rekomendasi 15 poin tersebut yakni perbaikan data kecelakaan dan proses laporan dan evaluasi, adanya petugas di atas bus, pemberlakuan batas kecepatan di jalan tol dan non-tol, perbaikan standar rasio pengemudi, penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi TransJakarta.

Lalu, re-alokasi penempatan patroli jalur berdasarkan road hazard mapping, penyusunan risk journey untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.

Dilanjutkan, penempatan pengemudi langsir di ujung terminal dan pada saat pengisian BBM/BBG, pemberlakuan MCU untuk seluruh pramudi yang bertugas di TransJakarta, mengadakan random check narkoba untuk pengemudi, penyusunan perbaikan SOP terkait rekrutmen dan syarat-syarat kompetensi pengemudi, serta penyusunan dan pelaksanaan SOP Fit to Work pengemudi dan pengecekan berkala untuk pengemudi.

"Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan dan sosialisasi rutin," katanya. [Antara]

Baca Juga:Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini