Sidang Gugatan Perdata Terhadap Holywings di PN Tangerang Ditunda, Ini Alasannya

Dalam gugatan itu, lanjut Hendarsam, pihaknya menuntut kerugian immateriil Rp 50 miliar dan materiil Rp 50 miliar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:38 WIB
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Holywings di PN Tangerang Ditunda, Ini Alasannya
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai disegel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings, Rabu (8/3/2022). Namun sidang ditunda lantaran pihak Holywings tak ada yang hadir.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko menyayangkan lantaran tak ada pihak Holywings yang hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Kami sudah hadir full tim pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," katanya, Rabu (3/8/2022).

Hendarsam menerangkan, akibat tidak hadirnya pihak Holywings persidangan perdata itu ditunda selama tiga pekan yakni hingga 24 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga:Ini Identitas Pria yang Viral Telantar di Kolong Flyover Tangerang, Warga Cisarua Bogor

"Infonya ini ditunda dalam jangka waktu tiga minggu yaitu 24 Agustus 2022 dikarenakan butuh waktu untuk relas. Karena salah satu tergugat juga ada di PN Jakarta Utara," terangnya.

Terkait materi gugatan, Hendarsam menyebut, lantaran merasa tersakiti akibat promo miras yang dibuat Holywings dengan mencantumkan nama Nabi Muhammad SAW.

Dalam gugatan itu, lanjut Hendarsam, pihaknya menuntut kerugian immateriil Rp 50 miliar dan materiil Rp 50 miliar.

"Di awal gugatan bahwa legal standing kita prinsipal ini adalah seorang muslim yang kebetulan juga sama dengan Nabiyullah kami Nabi Muhammad SAW, merasa tersakiti dengan promo miras yang dilakukan oleh Holywings. Ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami atau kepentingan prinsipal, tapi akan kami sumbangkan ke Baznas," paparnya.

Senada diungkapkan Sunan Kalijaga yang tergabung dalam tim hukum penggugat Holywings itu.

Baca Juga:Viral Pria Kurus Kering Telantar di Kolong Flyover Tangerang, Dinsos Bawa ke RS

Sunan Kalijaga menyayangkan lantaran tidak ada pihak Holywings yang hadir dalam sidang perdana tersebut.

Padahal, lanjutnya, di pihak tergugat ada pengacara senior yang harusnya mengindahkan panggilan hukum.

"Itu yang saya sangat sayangkan, karena harusnya seorang pengacara senior itu bisa memberikan contoh, baik itu kepada kami advokat-advokat muda ataupun kepada masyarakat," ungkap Sunan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini