"Laki-laki juga. Orang biasa (bukan artis). Inisialnya R," ungkap Akmal.
Akmal menyebut, saat ini manajer BCL tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MID dikenakan Pasal 112 atau 114 tentang Psikotopika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.