Soroti Anies Ubah Nama Rumah Sakit, Legislator PDIP: Apa Sudah Tak Ada Lagi yang Bisa Dikerjakan?

"Kemarin nama jalan diubah, sekarang rumah sakit menjadi rumah sehat," kata legislator PDIP, Hardiyanto Kenneth.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Soroti Anies Ubah Nama Rumah Sakit, Legislator PDIP: Apa Sudah Tak Ada Lagi yang Bisa Dikerjakan?
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan kepada Gubernur Anies Baswedan bahwasanya penjenamaan 31 RSUD menjadi rumah sehat belum mendesak. Hal ini mengingat selama ini masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang belum bisa tertangani.

"Kemarin nama jalan diubah, sekarang rumah sakit menjadi rumah sehat. Saya jadi bertanya apa sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan Pak Anies. Padahal masalah di Jakarta masih banyak yang lebih penting dibandingkan hanya mengubah nama rumah sakit," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut, Kenneth mengatakan, pengertian rumah sakit sendiri secara harfiah diserap dari bahasa Belanda yang artinya adalah rumah "bagi orang" sakit.

"Jadi rumah sakit mengadopsi dari istilah zaman Hindia-Belanda yakni ziekenhuis. Ziek/zieken artinya sakit dan huis artinya rumah. Jadi bukan masalah rumah sehat atau sakit, intinya secara esensi itu adalah rumah untuk merawat orang yang sakit," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:Ganti Nama Rumah Sakit di Akhir Jabatan, Pengamat Sebut Anies Butuh Warisan Agar Tetap Diingat sampai Pilpres 2024

Kenneth juga mengingatkan kepada Anies Baswedan jangan sampai keputusan mengganti rumah sakit menjadi rumah sehat akan kembali membingungkan masyarakat yang sudah lama memiliki citra rumah sakit adalah rumah bagi merawat sakit.

"Menurut saya jika diganti jadi rumah sehat itu menjadi aneh. Lalu orang yang sakit mau ke mana? Jangan sampai keputusan mengganti nama rumah sakit ini malah ujung-ujungnya membuat bingung masyarakat. Budaya masyarakat kita kalau sehat itu tidak akan mau mau datang ke rumah sakit, apalagi datang ke rumah sehat. Bingung gak coba? Apa ini sudah saking tidak ada ide?" ucapnya.

Kenneth juga meminta kepada orang nomor satu di Jakarta agar mengacu kepada UU No 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit yang menerangkan, bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

"Pak Anies mengacu saja ke UU No 44 Tahun 2019, jangan sampai membuat kebijakan yang blunder dan aneh. Karena akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung," tutur Kenneth.

Menurut Kenneth, dalam masa waktu jabatan yang tinggal sisa dua bulan lagi, alangkah baiknya jika Anies lebih fokus membenahi permasalahan yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dibandingkan harus mengubah nama jalan hingga rumah sakit.

Baca Juga:Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Pengamat: Anies Ingin Dekati Akar Rumput untuk Pilpres 2024

Kenneth membeberkan sejumlah masalah Jakarta yang harus Anies Baswedan selesaikan sebelum lengser dari jabatannya. Mulai dari banjir yang saat ini masih belum bisa tuntas dikerjakan oleh Anies, hingga laporan pagelaran Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB
Tampilkan lebih banyak