Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan jenama atau branding baru untuk 31 RSUD milik Pemprov DKI dengan logo "Rumah Sehat untuk Jakarta".
Logo baru itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 562 tahun 2022 tentang Penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemprov DKI Jakarta pada 16 Juni 2022.

Kepgub itu menjelaskan biaya untuk logo penjenamaan "Rumah Sehat" dibebankan kepada APBD masing-masing perangkat daerah dan atau sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ikon logo berasal dari bentukan palang yang diambil dari bentuk dasar kelopak bunga melati gambir sebagai salah satu bunga khas Jakarta dan huruf J yang berasal dari kata Jakarta.
Sedangkan filosofi Rumah Sehat diharapkan RSUD dapat menjadi rumah yang menaungi setiap warga Jakarta.
Sehat, berdasarkan Kepgub itu, memiliki filosofi sebagai ikhtiar bagi tenaga kesehatan secara totalitas.
Penggunaan kata "sehat" diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya hadir ke rumah sakit di saat sakit namun juga mempertahankan status kesehatannya.