Terkait Laporan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Targetkan Selesai Dalam 2 Minggu

Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Terkait Laporan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Targetkan Selesai Dalam 2 Minggu
Komnas HAM menggelar jumpa pers seusai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022) malam. (Suara.com/Arga)

Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya, sehingga mempengaruhi peristiwa yang terjadi.

Dia menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maaruf (ART/sopir), dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Jadi Tembak Menembak

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini