SuaraJakarta.id - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap sebesar Rp 6,1 miliar.
Dugaan ini terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Firli mengatakan, sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti.
Baca Juga:Ini Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung yang Kena OTT KPK
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Firli menjelaskan, MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga:Terjaring OTT, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.
- 1
- 2