Inafis Bareskrim Polri dan Komnas HAM Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

Tampak dua Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah dinas Ferdy Sambo melalui garasi samping.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Inafis Bareskrim Polri dan Komnas HAM Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Tim Inafis Bareskrim Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).

Kedatangan Komnas HAM dalam rangka memantau dan menyelidiki peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tampak garis polisi (police line) yang dipasang sejak beberapa waktu lalu terlihat masih membentang mengelilingi rumah dinas Ferdy Sambo.

Mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri berwarna oranye tiba lebih dulu di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB.

Baca Juga:Kejanggalan Makin Menjadi-jadi, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Selang lima menit kemudian dua mobil Komnas HAM berwarna hitam tiba di TKP.

Tampak dua Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah Ferdy Sambo melalui garasi samping.

Lebih lanjut, pukul 15.20 WIB menyusul kedatangan ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Agung Budi Maryoto menggunakan mobil berwarna hitam.

Pada pukul 15.35, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga ikut mendatangi lokasi.

Adapun kehadiran Komnas HAM ini dalam rangka memantau dan menyelidiki peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:KPK Tindak Lanjuti Laporan Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait 'Amplop' ke Dua Staf LPSK

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (11/8/2022). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini