Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (11/8/2022). [Antara]
Baca Juga:Tak Ada Mens Rea Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas