Pengacara Keluarga Brigadir J Terima dan Hormati Hasil Autopsi Ulang Yosua

Ada dua luka tembakan fatal di tubuh almarhum Brigadir Yosua.

Rizki Nurmansyah
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Terima dan Hormati Hasil Autopsi Ulang Yosua
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J.

Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.

"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Baca Juga:Pekan Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Hasil Autopsi Diserahkan ke Bareskrim Polri

Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]
Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Baca Juga:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Rampung, Laporannya Diserahkan ke Polri

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini