Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).
Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Satu Indonesia Tertipu Cerita Awal Rekayasa Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J